Posted by : Unknown
26 Mei 2016
Pengertian :
Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara
adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua
yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra
pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau
penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti
wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata
Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau
kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur
yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah
kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan
dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli
Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Samsul Wahidin (2010: 46), wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.
M. Panggabean (1979: 349) mengemukakan definsi wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan lain, wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia. Dan nilai yang terkandung di dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan didalam lima aspek secara intern yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan kesatuan pertahanan sedangkan untuk ekstern nilai integrasi itu diusahakan dengan ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara antara lain sebagai berikut
A. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara.
B. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut
- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua,
yaitu:
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
4. Latar Belakang Wawasan Nusantara
A. Falsafah Pancasila, Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan
wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:[3]
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
B. Aspek Kewiilayahan Nusantara
Aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi
karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa.
C. Aspek Sosial Budaya
Aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia
terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa,
agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan
nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan
konflik yang besar dari keberagaman budaya.
D. Aspek Sejarah
Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena
indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya
perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang
didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia,
sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah
kesatuan indonesia.
5. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam implementasi wawasan
nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut :
A. Kehidupan Politik
Pelaksanaan politik
diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana
pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam
pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia.
Pelaksanaan kehidupa
bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
tanpa pengecualian.
Mengembangkan sikap HAM
dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan
bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
Memperkuat komitmen
politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
Meningkatkan peran
indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya
penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
B. Kehidupan Ekonomi
Harus sesuai
berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
Pembangunan ekonomi
harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi
harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit
mikro dalam pengembangan usaha kecil.
C. Kehidupan Sosial
Mengembangkan kehidupan
bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status
sosial, maupun daerah.
Pengembangan budaya
Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
D. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Memberikan kesempatan
kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban
setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara
lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
Membangun rasa
persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau
pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam
tersebut.
Membangun TNI
profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan
wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
6. Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah
sebagai berikut...
Pancasila sebagai
falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
UUD 1945 adalah
landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Sebagai visi nasional
yang berkedudukan sebagai landasan visional
Ketahanan nasional
sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
GBHN (garis-garis besar
haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan
dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai
berikut
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
8. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara
adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan
ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa
Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam
asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut
- Kepentingan/tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan
menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan
perorangan.
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik
kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai
berikut
- Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
- Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
- Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Sumber artikel :
Edited by me.